Pembangkit Tenaga Listrik Energi Terbarukan
A. Dasar
1. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1122K/30/MEM/2002 Tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar.
2. Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 357-12/20/600.1/2008 Tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar.
B. Pengertian
1. Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar (PSK) Tersebar adalah pembangkit tenaga listrik milik usaha kecil yang menggunakan energi terbarukan dengan jumlah daya terpasang pada pusat pembangkit maksimal 1 (satu) MW .
2. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari energi angin, matahari, mini/mikro hydro, sampah atau buangan hasil pertanian, biodiesel, biogas dan sebagainya.
3. Izin Usaha Ketenagalistrikan PSK Tersebar (IUK PSK Tersebar) adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diberikan kepada usaha kecil oleh kepala daerah sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
4. Sertifikat Laik Operasi adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh lembaga atau instansi terakreditasi kepada pemilik instalasi bahwa instalasi tenaga listrik telah layak dioperasikan.
5. Tenaga listrik yang dihasilkan dari PSK Tersebar wajib dibeli oleh PLN sepanjang telah memenuhi pesyaratan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1122K/30/MEM/2002.
6. Harga beli interkoneksi PLN adalah 0,8 x Harga Pokok Penjualan PLN
7. Semua fasilitas interkoneksi termasuk pengadaan dan atau pemasangan peralatan, pengukuran, pengamanan dan atau pengujian tenaga listrik menjadi tanggung jawab dan beban pemegang IUK PSK Tersebar.
C. Pendahuluan
1. Listrik Nasional
Permasalahan pembangkit listrik nasional yang sangat tergantung pada bahan bakar fosil sangat rawan apabila ketersediaan minyak bumi dan batubara Indonesaia akan habis pada 10 – 25 tahun mendatang. Apalagi saat ini Indonesia semakin depisit energi (importir minyak dan gas). Pada sisi lain, sesungguhnya Indonesia mempunyai potensi ketersediaan energi luar biasa besarnya, yaitu sumber energi terbarukan, yang sering disebut sebagai energi alternatif berupa air (hidro, mini/mikro hidro), panas bumi, biomasa (limbah organik), sinar matahari (surya) dan angin. Sumber energi air yang telah dimanfaatkan untuk listrik hingga 14,2% (dari potensi 458,75 MW) dalam bentuk mini/mikro hidro, bentuk hidro 5,1% dari potensi setara 75,67 GW listrik, panas bumi 4,1% dari potensi 19,66 GW, biomasa 0,6% dari potensi 49,81 GW serta matahari dan angin masih di bawah permil dari potensinya. Potensi biomasa dari pertanian saja tercatat dapat dihasilkan dari limbah produksi padi, jagung, ketela, bagas tebu, kelapa, kelapa sawit dan lain sebagainya, yang tersebar di seluruh wilayah produksi pertanian di Indonesia. Sebagai contoh dari industri kelapa sawit saja dihasilkan limbah biomasa sebesar 1.075 juta m3 pertahun, yang bila diolah akan menghasilkan energi setara dengan 516.000 ton LPG atau 559 juta liter solar atau 666,5 juta liter minyak tanah atau 5.052,5 MW listrik.
2. Listrik di Lombok
Krisis listrik di Pulau Lombok sangat sulit diatasi seiring dengan semakin tingginya kebutuhan energi listrik yang tidak diimbangi dengan ketersediaan pasokan yang memadai dari PLN. Jumlah pelanggan PLN wilayah Lombok Tahun 2008 adalah 209.161 pelanggan dengan daya terpasang sebesar 197,5 MW. Hal ini menyebabkan PLN Regional Mataram harus membeli listrik dari pihak ketiga sebesar 93.417.038 Kwh pada Tahun 2008. Harga Pokok Penjualan (HPP) PLN yang ditetapkan secara nasional adalah Rp 600,-/Kwh tidak sebanding dengan biaya produksi yang mencapai Rp 2.800,-/Kwh dengan pembangkit tenaga diesel (bahan bakar minyak). Kondisi inilah yang memperparah keadaan sehingga perkembangan penyediaan listrik PLN di wilayah Lombok sangat lambat.
Sumber-sumber energi alternatif di Lombok hanya mampu memanfatkan sekitar 7% dari total potensi energi alternatif yang ada. Bahkan beberapa proyek tidak berjalan dengan optimal karena permasalahan teknis dan manajemen pengelolaan yang salah, misalnya pembangkit mikrohydro Bunut Jambul Desa Tete Batu Lombok Timur, pembangkit mikrohydro Eks KLP Sinar Rinjani di Desa Mamben, dan pembangkit listrik tenaga angin di Selayar. Total keberhasilan listrik mikrohidro secara keseluruhan di NTB baru mencapai 20% dari seluruh investasi yang ada.
Pembangkit listrik mikrohidro yang dinilai berhasil dan menjadi percontohan hanya ada di PLTMH 40 Kw di Teres Genit Bayan Lombok Barat yang berhasil menjual (interkoneksi) PLN dan PLTMH 40 Kw Lantan di Lombok Tengah yang berhasil menyalakan lebih dari 175 KK dengan jaringan mencapai 3 km.
D. Pemasalahan Listrik di Kabupaten Lombok Timur
Ketidakmampuan PLN memasok kebutuhan listrik di Pulau Lombok akibat produksi daya yang tidak seimbang antara kebutuhan dan produksi menimbulkan banyak permasalahan diantaranya : (1) pemadaman bergilir, (2) masyarakat pedesaan dan terpencil belum teraliri listrik termasuk wilayah timur Kabupaten Lombok Timur masih sangat rawan listrik, (3) daftar antrean pemohonan sambungan baru sangat tinggi, dan (4) permasalahan listrik di lombok timur rentan menjadi permasalahan sosial dan politik. Laju pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat akibat produktifitas produksi dan kegiatan ekonomi lainnya akan terhambat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur perlu mencari terobosan baru dengan berbagai strategi kebijakan agar segala permsalahan cepat teratasi. Salah satunya adalah mendorong investasi PSK Tersebar dengan melakukan kajian, pemetaan potensi, pemberian insentif pada pihak ketiga, sampai pada pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
E. Potensi Pengembangan Listrik Skala Kecil Tersebar di Kabupaten Lombok Timur
Listrik terpasang PLN Tahun 2008 adalah 197,5 MW dimana sebagain dibeli dari pihak ketiga sebesar 93.417.038 Kwh. Melihat potensi kebutuhan listrik PLN, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dapat memberikan peran sebagai pemasok kebutuhan listrik PLN melalui investasi pada pemanfaatan seluruh potensi sumber listrik Tersebar yang ada di Kabupaten Lombok Timur yaitu,
Jika potensi air yang ada di Kabupaten Lombok Timur mampu dikembangkan optiimal akan menghasilkan ± 30 MW, cukup untuk memasok 15% dari kebutuhan listrik PLN di Pulau Lombok, dan cukup untuk memasok kebutuhan listrik seluruh wilayah timur Kabupaten Lombok Timur sebesar 41,36 MW pada tahun 2011 (Prediksi Bappeda Kab. LOTIM). Total investasi yang dibutuhkan untuk instalasi tersebut adalah 750 Milyar dengan total pendapatan 10,4 Milyar/bulan. Maka, investasi akan kembali modal selama 72 bulan atau 6 tahun (Asumsi investasi Rp 25jt/kwh dan harga jual Rp 600x0,8/kwh). Umur eknomis investasi adalah 25 tahun sehingga total keuntungan investasi bisa mencapai Rp 2,37 Triliun.
Optimalisasi pembangunan instalasi PSK Tersebar dapat dilakukan dengan berinvestasi pada sumber-sumber lain seperti listrik tenaga sampah, listrik tenaga angin, arus bawah laut, gelombang laut, tenaga surya, biodiesel (jarak), listrik tenaga bio-etanol, listrik tenaga biogas dan sebaginya yang ternyata memiliki potensi cukup besar untuk dikembangkan di Kabupaten Lombok Timur.
F. Strategi Pengembangan Listrik Skala Kecil Tersebar di Kabupaten Lombok Timur
Belajar dari pengalaman dimasa lalu dengan tingkat keberhasilan investasi yang mencapai 10 – 20% karena permasalahan teknis dan manajemen pengelolaan yang salah, maka pemerintah mengambil berbagai kebijakan dan peraturan yang salah satunya adalah memberikan kuasa pengelolaan usaha listrik kepada pihak ketiga. Mengingat investasi listrik yang belum produktif dengan nilai jual 0,8 x Harga Pokok Penjualan PLN yang saat ini baru Rp 600/kwh (Kepmen ESDM Nomor 1122K/30/MEM/2002), akan sulit untuk mengudang investasi pihka swasta karena keuntungan yang relatif kecil dan waktu balik modal yang relatif lama. Disamping itu listrik merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat penting sehingga harus terlayani oleh pemerintah dalam konteks pemerataan.
Berlatar belakang masalah di atas, pemerintah daerah harus melakukan beberapa alternatif kebijakan yang tepat dalam menanggulangi persalahan listrik di Kabupaten Lombok Timur, diantaranya :
- Pembentukan BUMD yang akan mengelola investasi PSK Tersebar
- Memberikan insentif kepada pihak ketiga yang akan berinvestasi
- Pemda dapat merekonstruksi instalasi PSK Tersebar yang telah dibangun naumn tidak berfungsi, sayang jika harus ditelantarkan.
- Membangun instalasi PSK Tersebar dengan biaya penuh pemerintah (non investasi) dan dikelola oleh instansi terkait dibawah pemerintah daerah.
G. Perihal Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkit Listrik Skala Kecil Tersebar Bagi Kabupaten Lombok Timur
Sesuai Undang-Undang No. 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan nasional perlu dilaksanakan berdasarkan perencanaan dengan proses bottom-up, dimana kepentingan daerah menjadi landasan dalam pengembangan ketenagalistrikan nasional. Pemerintah daerah dapat merencanakan sendiri prakiraan kebutuhan tenaga listrik di daerah dan kebijakan daerah berkaitan dengan investasi dan program pembangunan tenaga listrik serta potensi energi primer, kebutuhan investasi dan kesulitan yang dihadapi, diantaranya : (1) prakiraan kebutuhan tenaga listrik 10 – 15 tahun kedepan, (2) rencana penyediaan tenaga listrik dan transmisi, (3) kondisi kelistrikan (kapasitas yang ada, beban yang dibutuhkan, kendala-kendala yang dihadapai), (4) kebijakan daerah di bidang energi dan ketenagalistrikan, (5) kebijakan listrik pedesaan, dan (6) rencana kebutuhan investasi sektor tenaga listrik.
Oleh karena itu, Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 357-12/20/600.1/2008 memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah untuk merencanakan dan membangun instalasi untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerahnya sendiri. Keputusan ini dapat dikatakan sangat menguntungkan bagi daerah karena pengelolaan pengusahaan listrik tersebar dibawah 1 MW menjadi wewenang pemerintah daerah yang sangat sesuai dengan permasalahan listrik di Kabupaten Lombok Timur. Faktor birokrasi dan perijinan yang lebih simpel dapat memberikan stimulus kepada pihak ketiga dalam berinvestasi bidang kelistrikan.
Referensi
BPS Propinsi NTB, NTB Dalam Angka Tahun 2008
Laporan Semester SUB Dinas Mineral dan Energi Propinsi NTB Tahun 2008
Laporan Pengelolaan Sampah Kota Selong Tahun 2006
Laporan Sub Dinas Bina Program, Dinas Pertambangan dan Industri Kab Lotim Tahun 2006
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1122K/30/MEM/2002 Tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar
www.beritaiptek.com, diakses 2 Januari Tahun 2008
www.kompas.com, diakses 2 Januari Tahun 2008
Bappeda Kabupaten Lombok Timur, Review Rencana Tata Ruang Kota Selong 2006
Bappeda Kabupaten Lombok Timur, Peta Kesesuaian Lahan Jarak Kab Lombok Timur 2006